fatwa haram rebonding
January 21st, 2010
Pertama-tama saya ucapkan puji syukur yang tiada terkira kepada Allah yang maha kuasa, karena saya dikaruniai rambut lurus, kulit putih dan hidung mancung. Pernah nggak, anda mendengar ucapan seperti itu keluar dari seorang Putri dunia, Indonesia, Jawa Tengah, atau bahkan Putri daerah antah berantah? Seharusnya ucapan ini terlontar dari mulut mereka. Karena kalau tidak, maka mungkin para putri cantik ini sudah masuk dalam kategori melakukan tindakan haram.
Beberapa waktu belakangan ini, ketika kasus Century mulai membosankan dan keriting, ada angin segar berupa fatwa haram rebonding rambut dan foto pre-wedding. Wuah… apa lagi ini? Saya gembira sekali melihat perkembangan berita yang tidak monoton lagi. Mulai dipanggillah para fotografer dan pemuka agama ke layar kaca. Berdebat sana-sini yang akhirnya membuat sang fotografer bilang: Ya udah deh… mulai sekarang saya akan mengarahkan klien saya untuk tidak foto berdekatan lagi. Yang saya belum lihat, adalah komentar putus asa para pengusaha salon nih…

Lalu apa kabar dengan foto-foto yang ada di kolom-kolom majalah yang menunjukan kemesraan pasangan suami istri yang diperagakan oleh model? Sebentar lagi akan ada fatwa haram untuk ini pastinya. Lalu kalau semua perempuan bosan dengan rambut lurus, lalu model keriting menjadi sexy lagi, lalu ada fatwa haram mengeriting rambut. Begitu terus tanpa henti. Awh… melelahkan sekali.
Belum lagi kalau melihat double standard bahwa yang sudah bersuami baru boleh mengeriting rambut, dengan alasan untuk membahagiakan suami. Whaaa… (mencak-mencak) terus, apa kabar yang tidak berniat punya suami? Nggak boleh membahagiakan diri sendiri dan cantik untuk kepentingan sendiri? Aiihhh… Ko gitu sich? Saya juga nggak keberatan kok, kalau ada laki-laki mengecat rambut untuk membuat dirinya sendiri semakin ganteng. Saya juga nggak masalah mereka menyemprot parfum dan membentuk badan sampai kotak-kotak. Sungguh, saya nggak keberatan, biarpun dia bukan suami saya.
Lalu hari ini saya membaca tulisan yang mengutip pendapat itu Meutia Hatta. Fatwa Rebonding kurang Kerjaan. Saya setuju sekali. Masih banyak perempuan dinikahkan di bawah umur, masih banyak perempuan dipukuli suaminya, dipoligami tanpa ijin, dimarginalkan bahkan oleh keluarganya sendiri, banyak orang melakukan aborsi, banyak pasangan menjual anak mereka, belum lagi kasus korupsi dan sebagainya. Rasanya itu lebih penting untuk dibuatkan fatwa.
Saya sendiri belum pernah berinteraksi langsung dengan MUI dan teman-teman dari pesantren Lirboyo, tapi saya rasa bu Meutia benar. Kurang kerjaan adalah kalimat yang tepat untuk mereka. Atau saya tidak tahu apakah keberadaan salon rebonding sudah sedemikian mengganggu di kalangan pesantren itu, sehingga perempuan-perempuan di sana begitu mempesona dan mengganggu dengan rambut lurus mereka? Saya tidak tahu.
Tapi kalau boleh bertanya, menurut anda, apa sih yang paling krusial untuk dibuatkan fatwa saat ini? Benarkah merebonding rambut sudah sedemikian pentingnya untuk diharamkan?
foto dari sini















January 21st, 2010 at 11:27 pm
Sepertinya trend gaya rambut 2010 adalah rambut bergelombang dan ber-uban [kabarnya mewarna rambut juga haram].
akhir th 2010 mudah2an akan digodok lagi fatwa haram merampingkan tubuh bagi wanita yang masih single. sehingga tahun 2011 trend tubuh ideal adalah bongsor.
[comment tak penting jangan ditanggapi serius]
January 22nd, 2010 at 9:35 am
Hahaha…
Kok fatwanya buat perempewi terus ya Wem?
January 22nd, 2010 at 9:53 am
trus gimana kalo mengeritingkan rambut? haram juga gak? soalnya kan ada juga org” yg malah mengeritingkan rambutnya… mwmehehehe
January 22nd, 2010 at 10:31 am
hihihi… semoga nggak di fatwa haram ya.
saya pengen banget punya rambut keriting soalnya
January 22nd, 2010 at 12:31 pm
salam sobat
iya sih saya juga baca tuh,,tentang rebonding yang diharamkan..
memang sebenarnya merubah apa yang sudah diberikan oleh ALLAH SWT,,katanya tidak boleh ya,,
tetapi kalau untuk sekedar penampilan sementara saja,,,mungkin boleh.
January 22nd, 2010 at 1:28 pm
kalo menurutku MUI sekarang.. tidak pintar
maksud saya tingkat pengetahuan ttg agama dan sosial kurang meluas
yang dibidik adalah hal2 yang sangat remeh
harusnya MUI coba mulai melebarkan sudut pandang,
bagaimana menyoroti persoalan lingkungan, iklim, terorisme, pendidikan, ekonomi makro, mikro, teknologi nuklir, hutan vs perkebunan, dll..
mampukah MUI mensikapi persoalan besar itu?
January 22nd, 2010 at 2:30 pm
ini nih yang namanya kurang kerjaan, masa rambut rebonding dibilang mengundang maksiat. yang penting hati dan niatnya. ini kan salah satu upaya kita para perempuan untuk mensyukuri pemberian Tuhan dengan cara merawat dan mempercantik diri.
sampai sekarang saya juga ngak ngerti mengapa ada fatwa haram segala
January 22nd, 2010 at 2:34 pm
iyah nie kalo ada fatwa seperti itu di indonesia
bakal banyak orang yg kehilangan mata pencaharian >,<
January 22nd, 2010 at 2:36 pm
@Nura: bisa jadi
@Elmoudy: betul, kompensasinya adalah ngurusin yang kecil-kecil, nyempil kayak upil (eh, berima ya?)
@Orang: Hihihi… setubuh!
January 23rd, 2010 at 7:15 am
Sebaiknya sekarang dikembalikan pada masing-masing personal saja
January 23rd, 2010 at 9:46 am
Ijinkan saya berkomentar disini..
Menurut saya, MUI atau siapapun itulah yang mengeluarkan fatwa itu bukan saja orang2 yang kurang kerjaan, tapi juga kurang melek mode. Haduh, hari gini sudah tidak jaman yang namanya rebonding! That was sooo..2005! Sekarang jamannya Hair Extension, loh
January 23rd, 2010 at 3:39 pm
yg dikatakan Elmoudy bener juga tuh.
Btw, mbak dian add link saya dong. link mbak udah saya add di blog saya. Thanks
January 23rd, 2010 at 4:11 pm
sebelumnya mohon maaf karena saya bukan umat Muslim, tapi kalau boleh bertanya, kenapa ya sepanjang pengetahuan saya, yang namanya fatwa itu kok cenderung kontroversi?
January 23rd, 2010 at 6:10 pm
@Cahya: siap!!
@Ganteng: Saya ijinkan komentar anda yg luar biasa up to date itu
@Cermis: siap, akan segera saya link
@imade: imho, karena nggak ada orang yang senang ditentang. nggak ada yang mau punya oposisi, hehe
January 23rd, 2010 at 8:31 pm
saya sih tak hirau hal-hal itu, biarlah berlalu
January 24th, 2010 at 4:12 am
sepertinya negeri kita benar-benar kacau …
yang kecil dibesar-besarkan dan yang besar malah disepelekan….
January 24th, 2010 at 9:02 am
Kalo reonding haram bagaimana dengan keriting, haram juga nggak? maksudnya ramut lurus dibuat keriting
January 24th, 2010 at 1:32 pm
kali..kurang kerjaan yach sementara KDRT or Child Abused maseh banyak berkeliaraan.
Salam Hangat
January 25th, 2010 at 9:19 am
@Narno: setuju
@Luidin: kalo bahasa jawanya, wolak-waliking jaman
@Ruang hati: Semoga tidak ya, karena saya berencana mengeriting rambut
@Agoes: Makanya itu… hufff..
January 25th, 2010 at 10:25 am
hmm… mungkin perlu ditanyakan pada pihak pesantren, kenapa kok diharamkan
trus masalah korupsi dll dsb dst, itu kan sudah jelas haram, jadi ndak usah pakek fatwa lagi. yang perlu dibikinin fatwa itu masalah yang masih meragukan. klo orang islam, pasti tahu makan daging babi haram, jadi ndak perlu fatwa.
err… bukan berarti saya mendukung fatwa2 yang *emang agak nggak penting* itu, tapi cuman memberikan pandangan mengenai mana yang perlu difatwa, soalnya di forum2 juga sering muncul “ngapain ngurusin kayak gituan, tuh masih banyak korupsi, maling, perampokan dll dsb kenapa nggak dibikinin fatwa”. lha itu kan udah jelas haram
*merasa komennya kepanjangan*
btw, tau gurita yang warnanya biru ada lingkar2an merah nggak? *apa warnanya merah ada lingkar2 biru ya, lupa*
January 25th, 2010 at 1:24 pm
menurut ane sih biasa2 aja…
January 25th, 2010 at 2:07 pm
@Andyan: waduh, emang ada gurita yg warnanya kayak gitu yak? coba tanya ke alamendah
@Willy: hehe…
January 25th, 2010 at 3:47 pm
Semia ada sisi baik buruknya, apapun fatwanya dalam Islam rambut itu aurat
Sukses!
January 25th, 2010 at 3:51 pm
Salam sukses! salam damai
January 26th, 2010 at 12:34 pm
@dede: Siap ibu dede… Salam damai juga selalu
January 26th, 2010 at 3:17 pm
Jika begini terus saya akan berupaya menjadi anggota Fatwa.
Semuanya difatwa haram, saya malah khawatir saat BB laki-laki diharamkan buang air kecil sambil BB karena jongkok. Yang boleh buang air kecil jongkok hanya wanita, laki-laki haram.
Apunnnnn….negeriku ini makin kacau saja.
January 27th, 2010 at 8:59 am
Hayo… terserah siapa yang mau menjalankannya

sepertinya gak ada paksaan ‘kan
January 27th, 2010 at 11:59 am
akhirnya dikeluarkan juga haram rebonding
sebenernya saya tahu sudah lama menurut ustad yg saya tanyai hukum rebonding dia jawab haram
kunjungn n mohon kunjungan baliknya makasih
January 27th, 2010 at 12:25 pm
Salam super -
Salam hangat dari pulau Bali -
pokoknya sukses untk Anda….
January 27th, 2010 at 3:10 pm
@free: sudah saya kunjungi duluan…
@andry: salam hangat juga dari Jogja
January 28th, 2010 at 11:10 am
Jauh sebelum fatwa haram itu muncul, Islam menetapkan seperti itu. sekalian menanggapi pendapat tmn2 di atas, dalam Islam rambut adalah aurat hanya boleh d perlihatkan pada mahram/yang tidak blh dinikahi dan kepada suami. “Yang penting hati” dlm Islam bukan cuma hati, tapi juga prilaku dan juga penampilan harus di perhatikan, bukankah maksud wanita merebonding niatnya untuk terlihat cantik dan menarik hati lawan jenis yang belum halal/terikat tali pernikahan. “MUI kurang wawasan dan hanya mengurusi hal2 yang kecil” bukankan hal2 kecil sering disepelekan dan justru mengundang masalah besar. Dalam masalah halal haram tidak ada perkara kecil.
January 28th, 2010 at 12:55 pm
Mas nanang, terima kasih sekali masukannya.
January 29th, 2010 at 10:37 am
Berarti perempuan yang jadi tukang ojek pergi ke salon mau ngrebonding rambutnya buat photo pre wedding, itu haram ya ?
Wah kasian bener ya jadi perempuan. besok-besok kalau perempuan keleknya mulus bisa haram tuh, karena ndak membiarkan rambutnya gondrong huahuahuahohoho.
Kasihan Tuhan, kitab suci wahyuNya banyak diamandemen.
Mas Ben
http://bentoelisan.blog.com
January 31st, 2010 at 8:57 am
Matur nuwun mas Ben sudah mampir,
Iya, saya juga khawatir besok-besok akan banyak tarzan berketek lebat, hehe
February 5th, 2010 at 1:19 pm
Mampir ah, jadi pengen ngasih komen. Heran ya sama MUI, kenapa fatwa yang kesannya sepele gini yang diurus dan diblow-up? bukankah masih banyak hal besar lain yang mungkin perlu dibenahi, macam perfileman kita yang selalu berbau por**, apa itu ga haram ya?
Numpang iklan ah: Tips Gaya Hidup Sehat klik http://www.proutamas.info
February 8th, 2010 at 8:41 am
Terima kasih komennya pak Nasir
February 8th, 2010 at 9:46 am
Saya sendiri tidak memiliki masalah dengan adanya rebounding rambut. Ya tidak apa2 selama tidak menyakiti atau merusak tubuh, maupun tidak merugikan orang lain.
Tapi saya juga tidak memiliki masalah dengan adanya Fatwa kok. Fatwa itu kan artinya “nasehat”. Nasehat tidak lebih tinggi daripada peraturan negara dan hukum yang berlaku. Masyarakat saya yang mungkin terlalu paranoid dengan kata “Fatwa”. Di satu sisi, MUI juga yang memakai kata yang kurang bersahabat, yaitu “Fatwa” dan “Haram”. Ini menimbulkan kesan yang gimanaaaa gitu..
February 9th, 2010 at 3:36 pm
mbahas fatwa mui yg kurang kerjaan di blogpun menurutku kurang kerjaan nyah
dan berhubung aku kurang kerjaan, maka aku komen postingan kurang kerjaan ini…
@ravimalekinth : your comment rocks!
February 11th, 2010 at 7:30 pm
emm..mungkin haramnya terletak dari mengubah ciptaan Tuhan mbak. Kan ga boleh tuh, apalagi disambung macam hair extension atau pake sanggul. Itu kan berarti sama aja g bersyukur dengan pemberian Tuhan. Ya menurut saya sah-sah aja sih, coz hal-hal kecil seperti itu juga perlu diluruskan terutama bagi muslim.
Kalo masalah kekerasan dalam perempuan itu kan jelas2 perbuatan yang terkutuk dan pasti berdosa lah yang melakukan, ga perlu dikasih fatwa haram lagi. Tinggal law enforcement yang bertindak.
Kalo pre-wedding??nah ni,,no comment dah,,hehe
February 12th, 2010 at 8:49 am
@ravi: biar mereka belajar bahasa Indonesia dulu berarti ya Vi, hehe
@liyak: iya nih, ada kerjaan buat aku nggak jeng?
@intan: thanks for the comment jeng..
February 15th, 2010 at 1:03 am
double standard nya itu yang bikin gemes *jambak-jambak rambut non rebonding* jadi bertanya-tanya apa ndak ada ya perempuan yang ambil bagian sewaktu penentuan fatwa haram?
February 18th, 2010 at 11:54 pm
heran yah,kok MUI mengeluarkan fatwa rebonding aja kok pada ribut?menurut saya MUI ingin meluruskan apa yg selama ini dinilai samar-samar.coba aja nilai dari sisi kesehatan, apakah rambut yg di-rebonding itu mempunyai struktur rambut yang sehat? dilihat dari prosesnya aja sudah ketauan. bayangkan kalau anda berdiri dibawah terik matahari, yang panasnya hampir sama dg alat pemanas rebonding,rambut jd terlihat lebih tipis dan kurang gizi.lagipula tujuannya orang rebonding itu apa sih kalau bukan ingin terlihat lebih cantik, memangnya siapa yang mau melihat?bukankah rambut itu aurat?dan bgmn bila orang melihat rambut yg tdk rebonding,apakah akan berkomentar?sedgkan menggunjing aja sudah dosa.jd hal2 spt ini kok dianggap MUI kurang kerjaan,lha memang itulah kerjaannya MUI.artinya kan Majelis Ulama…jd apa yang ditetapkan MUI adl merupakan ijtima’ para ulama.coba aja lihat apakah ada ulama lain yg mempermasalahkan rebonding?
February 19th, 2010 at 9:57 am
@kucing: hehe aku rasa ndak ada jeng
@dude: siap menerima perbedaan pendapat dude, thanks
February 22nd, 2010 at 10:02 am
sangat menarik, terima kasih
February 25th, 2010 at 6:06 am
Sebuah fatwa dibuat tidaklah asal dibuat mas. Ok, saya tahu ini hanya pendapat/komentar pribadi, tapi sebaiknya sebelum menulis sesuatu, baiknya dipelajari dulu seluk beluk fatwa tersebut sebelum berkomentar, karena berbicara sesuatu tanpa dasar ilmu, maka akan sangat mudah terjatuh dalam kesalahan.
kadang sesuatu yang kita anggap baik, bisa jadi dimata Allah adalah sesuatu yang amat buruk. Jadi sambil MUI memperbaiki kinerjanya, baiknya kita jg banyak introspeksi diri dalam berkata dan menulis….
wallahu’alam…
February 26th, 2010 at 5:38 am
Koment terakhir mantap
Jangan makan sesuatu yg lebih besar dari mulut Anda
Maksudnya jangan asal komentar terhadap suatu hal yg diluar kompetensi dan kapasitas Anda. Masing2 bidang ada ahlinya. Hafal hadits dan alqur’an aja belom, boro2 30juz juz30 aja belom hafal, lebih parah lg ngebaca alqur’an pas bulan ramadhan aja, sudah mau sok tau masalah agama
Memang kaleng kosong itu nyaring bunyinya
Tidak ada paksaan dalam agama ini tp resiko tanggung sendiri di padang mahsyar nanti
Hati2 lebih baik dari pada ugal-ugalan
Safety first
Kaneadventure says :
dan Komen seperti ini bukan kaleng kosong nyaring bunyinya?
atau begini cara diskusi dan memberi tahu yang baik?
fcuk it…
February 26th, 2010 at 4:28 pm
@ahmad & cundkink: terima kasih sudah mampir
February 27th, 2010 at 3:48 pm
Jiah… saya jadi ga bisa direbonding dunk! hehehe
Tapi tak apa2 lah… yg penting cewe2 masih nempel kayak perangko.